Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap
layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum
sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di
depan pengadilan.
Untuk
menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata
cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain
pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran
Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
Sebagai
persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam
bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu
dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk
penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal
atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala
hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para
pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu
yang disetorkan kepada perseroan.
Pendirian
PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian
PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk
mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam
perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk
akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang
wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan
Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Macam-macam Perseroan Terbatas :
a. PT Tertutup
PT Tertutup adalah
Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu
tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang
saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat sahamnya dituliskan “atas
nama”.
Ini dimaksudkan
agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindah-tangankan atau dijual kepada
orang lain. Tujuan mendirikan PT semacam ini mempunyai maksud-maksud tertentu.
Apabila pemegang saham berasal dari satu keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk
memelihara harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha tersebut.
b. PT Terbuka
PT Terbuka
adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang.
Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham
dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”,
sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang
lain. Contoh PT Terbuka : Smartfren Telecom Tbk, Gudang Garam
Tbk, Hero Supermarket Tbk, Indofood CBP Sukses Makmur Tbk,
dan Indosat Tbk.
c. PT Kosong
PT Kosong
adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal
namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan
lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa
menjual seluruh saham-sahamnya. Contoh PT Kosong : PT Sarana Rekatama
Dinamika.
d. PT Asing
PT Asing adalah
Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di
sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3
Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing
yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan
dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Contoh
PT Asing : PT. Kao Indonesia dan PT Choyang Indonesia.
e. PT Domestik
PT Domestik
adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di
dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah
setempat.
f. PT Perseorangan
Dikeluarkannya
saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada
di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin
sekali saham jatuh di yang juga menjadi direktur dari perseroan
tersebut.Keadaan seperti ini akan menciptakan bentuk Perseroan Terbatas
Perseorangan. Karena kekuasaan direktur tidak terpisah dengan Rapat Umum
Pemegang Saham, maka PT mudah untuk disalah-gunakan. Contoh PT
Perseorangan : satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham
saja PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pertamina, PT Tambang Bukit
Asam, dan PT PELNI.
Kelebihan Perseroan Terbatas
1.
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang
saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab
sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2.
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih
terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat
berganti-ganti.
3.
Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham
kepada orang lain.
4.
Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas
volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5.
Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan
sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer
tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Keburukan Perseroan Terbatas
1.
PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya
perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada
para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya
dari pemegang saham yang bersangkutan.
2.
Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas,
pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam
pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3.
Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4.
Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret”
dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas
perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba
perusahaan.
Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor.
Modal Dasar
merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut
dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan
karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk
menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada
saat menentukan kelas perusahaan.
Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk
menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan
modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya
menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke
dalam perseroan.
Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham
yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang
saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT,
Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti organisasi yang
menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan
perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) merupakan organ perseroan
yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan.
RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada
Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang
tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan
dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan
tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan
Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta
pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh
atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan
pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi
memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan
pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta
memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut,
Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya
dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan
Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
CIRI – CIRI ORGANISASI PT
1. kewajiban terbatas pada
modal tanpa melibatkan harta pribadi.
2. modal dan ukuran
perusahaan besar.
3. kelangsungan hidup
perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
4. dapat dipimpin oleh orang
yang tidak memiliki bagian saham.
5. kepemilikan mudah
berpindah tangan.
6. mudah mencari tenaga kerja
untuk karyawan / pegawai.
7. keuntungan dibagikan
kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
8. kekuatan dewan direksi
lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
9. sulit untuk membubarkan pt
10. pajak berganda pada pajak
penghasilan / pph dan pajak deviden
11. terdiri dari pada 2 orang
atau lebih
12. memiliki kerja sama antar
anggota
13. memiliki komunikasi antar
anggota
14. memiliki tujuan yang ingin
di capai
STRUKTUR ORGANISASI PT
·
RUPS (
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM )
·
DIREKSI
·
DEWAN
KOMISARIS
·
KOMITE
AUDIT
· KOMITE
NOMINASI DAN REMUNERASI
RUPS (
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM )
Kewenangan
RUPS meliputi:
1.
Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau
dalam bentuk lainnya, misalnya dalam bentuk benda tidak bergerak.
2.
Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor
lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya
sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya.
3.
Menyetujui pembelian kembali saham yang telah
dikeluarkan.
4.
Menyetujui penambahan modal perseroan.
5.
Memutuskan pengurangan modal perseroan.
6.
Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi.
7.
Memutuskan penggunaan laba bersih termasuk penentuan
jumlah penyisihan untuk cadangan dan mengatur tata cara pengambilan deviden
yang telah dimasukkan ke cadangan khusus.
8.
Memutuskan tentang penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan
pailit, perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan.
9.
Mengangkat Anggota Direks dan Memberhentikan anggota
Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.
DIREKSI
Direksi
adalah organ yang menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi bertanggung jawab atas
pengurusan Perseroan. Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Oleh karena itu, Direksi wajib:
Untuk Membuat
daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi
Untuk Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen Perusahaan;
Untuk Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen
keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya.
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
@ Mengalihkan kekayaan Perseroan;
@ Menjadikan jaminan utang kekayaan
Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam
satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang
karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama
Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam
surat kuasa.
DEWAN KOMISARIS
Ketentuan
baru dalam UU ini adalah menambahkan Komisaris Independen dalam struktur organ
perseroan. Komisaris Independen ini berasal dari luar kelompok Direksi dan
Komisaris Utama. Hal ini guna menyeimbangkan peran Dewan Komisaris dan guna
terciptanya iklim manajeman perseroan yang transparan, akuntabel dan
profesional. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan,
jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha, dan
memberi nasihat kepada Direksi.
Dalam hal
terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam hal
melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan
kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung
renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum
dilunasi.
Dewan Komisaris wajib:
- Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
- Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain.
- Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
KOMITE
AUDIT
Komite Audit
membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi kepengawasannya dengan
melaksanakan kajian atas integritas laporan keuangan sebuah PT; manajemen
risiko dan pengendalian internal; kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan
perundang-undangan; kinerja, kualifikasi dan independensi auditor eksternal;
dan implementasi dari fungsi audit internal.
KOMITE
NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite
Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk menelaah dan merumuskan
rekomendasi paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi serta merencanakan
pencalonan dan nominasi calon yang akan diusulkan sebagai anggota Dewan
Komisaris, Direksi, dan/atau anggota berbagai Komite lainnya.
MANAJEMEN
& TATA KERJA ORGANISASI
Dalam Perseroan Terbatas ( PT ) sebuah
manajemen dan tata kerja sangat lah di butuhkan guna mendongkrak kinerja sebuah
PT dalam melakukan segala aktifitasnya. Manajemen itu sendiri dapat di artikan
sebagai berikut:
MANAJEMEN
sebuah proses kegiatan dalam suatu Perseroan
Terbatas ( PT ) yang bertujuan untuk pencapaian sebuah visi dan misi yang sama
satu dengan yang lain,melalui kerja sama antara seluruh anggota – anggota
Perseroan Terbatas ( PT ).
TATA
KERJA
Merupakan suatu pola cara kerja sebuah
perseroan terbatas ( PT ) yang berkegiatan untuk saling bekerja sama yang
bertujuan agar tercapainya segala tujuan sebuah PT sesuai dengan perjanjian
awal saat pendirian PT tersebut.
Komentar
Posting Komentar