Perseroan Terbatas (PT)


Perseroan Terbatas (PT)

        Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
        Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
        Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.
        Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Macam-macam Perseroan Terbatas :

a.     PT Tertutup
            PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat sahamnya dituliskan “atas nama”.
Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindah-tangankan atau dijual kepada orang lain. Tujuan mendirikan PT semacam ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal dari satu keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha tersebut.

b.    PT Terbuka
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain. Contoh PT Terbuka : Smartfren Telecom Tbk, Gudang Garam Tbk, Hero Supermarket Tbk, Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, dan Indosat Tbk.

c.     PT Kosong
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya. Contoh PT Kosong : PT Sarana Rekatama Dinamika.



d.    PT Asing
PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Contoh PT Asing : PT. Kao Indonesia dan PT Choyang Indonesia.

e.     PT Domestik
PT Domestik adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

f.      PT Perseorangan
Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut.Keadaan seperti ini akan menciptakan bentuk Perseroan Terbatas Perseorangan. Karena kekuasaan direktur tidak terpisah dengan Rapat Umum Pemegang Saham, maka PT mudah untuk disalah-gunakan. Contoh PT Perseorangan : satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pertamina, PT Tambang Bukit Asam, dan PT PELNI.

Kelebihan Perseroan Terbatas
1.    Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2.   Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3.   Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4.   Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5.   Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Keburukan Perseroan Terbatas
1.    PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2.   Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3.   Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4.   Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.





Modal Perseroan Terbatas
  
        Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.

Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
  
Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
  
Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.

Organ Perseroan Terbatas
  
        Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
        Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
        Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
        Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.


CIRI – CIRI ORGANISASI PT
1.  kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
2.  modal dan ukuran perusahaan besar.
3.  kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
4.  dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
5.  kepemilikan mudah berpindah tangan.
6.  mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
7.  keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
8.  kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
9.  sulit untuk membubarkan pt
10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
11. terdiri dari pada 2 orang atau lebih
12. memiliki kerja sama antar anggota
13. memiliki komunikasi antar anggota
14. memiliki tujuan yang ingin di capai


STRUKTUR ORGANISASI PT
·         RUPS ( RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM )
·         DIREKSI
·         DEWAN KOMISARIS
·         KOMITE AUDIT
·         KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

RUPS ( RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM )
   Kewenangan RUPS meliputi:
1.    Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, misalnya dalam bentuk benda tidak bergerak.
2.   Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya.
3.   Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan.
4.   Menyetujui penambahan modal perseroan.
5.   Memutuskan pengurangan modal perseroan.
6.   Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi.
7.   Memutuskan penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan mengatur tata cara pengambilan deviden yang telah dimasukkan ke cadangan khusus.
8.   Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan.
9.   Mengangkat Anggota Direks dan Memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.


DIREKSI
   Direksi adalah organ yang menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan. Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, Direksi wajib:
Untuk  Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi
Untuk Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen Perusahaan;
Untuk Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya.


Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
@    Mengalihkan kekayaan Perseroan;
@    Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

DEWAN KOMISARIS
   Ketentuan baru dalam UU ini adalah menambahkan Komisaris Independen dalam struktur organ perseroan. Komisaris Independen ini berasal dari luar kelompok Direksi dan Komisaris Utama. Hal ini guna menyeimbangkan peran Dewan Komisaris dan guna terciptanya iklim manajeman perseroan yang transparan, akuntabel dan profesional. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha, dan memberi nasihat kepada Direksi.
   Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam hal melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.

Dewan Komisaris wajib:
  • Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
  • Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain.
  • Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
KOMITE AUDIT
   Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi kepengawasannya dengan melaksanakan kajian atas integritas laporan keuangan sebuah PT; manajemen risiko dan pengendalian internal; kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundang-undangan; kinerja, kualifikasi dan independensi auditor eksternal; dan implementasi dari fungsi audit internal.

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
   Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk menelaah dan merumuskan rekomendasi paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi serta merencanakan pencalonan dan nominasi calon yang akan diusulkan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau anggota berbagai Komite lainnya.

MANAJEMEN & TATA KERJA ORGANISASI
   Dalam Perseroan Terbatas ( PT ) sebuah manajemen dan tata kerja sangat lah di butuhkan guna mendongkrak kinerja sebuah PT dalam melakukan segala aktifitasnya. Manajemen itu sendiri dapat di artikan sebagai berikut:

MANAJEMEN
   sebuah proses kegiatan dalam suatu Perseroan Terbatas ( PT ) yang bertujuan untuk pencapaian sebuah visi dan misi yang sama satu dengan yang lain,melalui kerja sama antara seluruh anggota – anggota Perseroan Terbatas ( PT ).

TATA KERJA
   Merupakan suatu pola cara kerja sebuah perseroan terbatas ( PT ) yang berkegiatan untuk saling bekerja sama yang bertujuan agar tercapainya segala tujuan sebuah PT sesuai dengan perjanjian awal saat pendirian PT tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penulisan 3

representasi pengetahuan

Kemampuan Beradaptasi